Tugas Pokok & Wewenang
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali
Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati nomor : 31 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur dan Uraian Tugas Perangkat Daerah , Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanan dibidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak;
2. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional dibidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak;
3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan organisasi dilingkungan Dinas.
4. Pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tugas pokok termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Adapun fungsi lain yang dijalankan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, antara lain :
a. Memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, daerah terpencil/konflik serta penyandang cacat untuk mengikuti pendidikan dan ketrampilan.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial;
d. Mengembangkan dan menserasikan kebijakan untuk penanganan masalah – masalah strategis yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial;
e. Memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami bencana musibah atau bencana alam pada kondisi tanggap darurat dan pasca bencana;
f. Peningkatan peran organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengembangkan kopentensi diri;
h. Memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi perempuan;
i. Memberikan pemahaman PUG kepada para pemangku kepentingan;
j. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak – hak terhadap anak;
k. Memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kopetensi diri.