SEKRETARIAT
Kamis, | 11:14:43 WIB | Dibaca: 1 Kali
Mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang dan pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan program, pengelolaan urusan umum, kepegawaian serta pengelolaan keuangan dan penataan asset dinas, dengan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;
b. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, asset, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
f. Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan ketatausahaan, keuangan, asset dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
g. Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi pengelolaan keuangan;
h. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
j. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
k. Pelaksanaan koordinasi antar Bidang dan kerja sama dengan OPD terkait dalam pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
l. Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas;
m. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
n. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
I. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data
Mempunyai Tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, dengan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja dinas;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan dan lima tahunan dinas;
- Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan RENSTRA, RENJA, LAKIP, KUA, PPAS dan PPA;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dinas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
II. Kepala Sub Bagian Aset dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan asset dinas dengan fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan para Kepala Bidang;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penelitian kelengkapan SPP LS yang diajukan oleh PPTK, SPP UP, SPP GU dan SPP TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Pelaksanaan penyiapan SPM dan penyiapan laporan keuangan OPD Dinas;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;
- Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (spj) atau tanda bukti pengeluaran uang;
- Pengevaluasian kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
- Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;
- Penyelenggaraan penataan dan penyusunan laporan asset Dinas;
- Penyampaian laporan keuangan OPD Dinas yang meliputi realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada Bupati melalui BKD;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
III. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas Melakukan penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga serta tata persuratan dan kearsipan dengan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah Dinas serta pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengadministrasian persuratan dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan, dokumentasi dan kearsipan dilingkungan dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- Pelaksanaan pelayanan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;
- Pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan kebersihan gedung kantor, perawatan kendaraan dinas dan lainnya serta keamanan dan ketertiban kantor;
- Penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Dinas;
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas;
- Pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan Dinas hasil pengadaan;
- Penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, KARPEG, KARIS/KARSU, TASPEN, ASKES, cuti pegawai, pemberian penghargaan serta pengkoordinasian penyusunan penilaian kinerja pegawai;
- Pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian;
- Penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan formasi, mutasi pegawai, dan pengembangan karier pegawai;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Penyiapan bahan perencanaan kebutuhan diklat pegawai;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;