Sejarah
Kamis, | 21:02:24 WIB | Dibaca: 1 Kali
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang terbentuk sejak januari 2017.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah diatur dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan penggabungan urusan Sosial, Kesetaraan Gender dan Perlindungan terhadap Anak (yang sebelumya bernama Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi)..